Pengedar Kasus Sabu 1,2 Ton

PN Meulaboh Vonis Hukuman Mati 7 dari 10 Terdakwa 

ilustrasi pengadilan.

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa 7 pengedar dari total 10 orang terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton.Vonis tersebut dibacakan dalam yang digelar Kamis (6/1), dengan susunan Majelis Hakim yang berbeda- beda, bersama penuntut umum dan penasihat hukum yang hadir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Meulaboh. Sementara, para terdakwa dihadirkan secara virtual dari lapas masing-masing.

"Kesepuluh Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata hakim ketua saat bacakan vonis, dalam keterangan dikutip Sabtu (8/1).Tujuh terdakwa diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana mati, sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya dihukum masing-masing selama 18 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Berikut rincian perkara serta pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh kepada 10 terdakwa yang terbagi dalam enam perkara:

1.Perkara Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Okonkwo Nonso Kingleys , dijatuhi pidana mati.

2.Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, dijatuhi pidana mati.

3.Perkara Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Aris Wandi alias Aris alias Adi Bin Muh. Hasan, dijatuhi pidana mati.

4.Perkara Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Syafrizal Bin Syafrudin, dijatuhi pidana mati.

5.Perkara Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Para Terdakwa Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M. Saleh, dan Ubit Hendra bin Lemlo, masing-masing dijatuhi pidana mati.

6.Perkara Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar, masing-masing dijatuhi pidana 18 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.Vonis kepada 10 terdakwa, dijatuhkan dengan pertimbangan peran dari masing-masing terdakwa. Tujuh terdakwa yang dihukum mati berperan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pengambilan sabu seberat 1,2 ton di laut barat Aceh.

Sedangkan untuk tiga terdakwa sisanya bukanlah otak dari kasus tersebut. Mereka hanya berperan ikut membantu, terdakwa Syafrizal melakukan perbuatannya.Disisi lain, dari tiga terdakwa masih ada yang berstatus terpidana dalam kasus narkotika sebelumnya yakni, Okonkwo Nonso Kingleys dihukum dengan pidana mati, Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid dihukum dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Terdakwa Aris Wandi alias Adi bin Muh. Hasan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Vonis tersebut diberikan berdasarkan dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Setelah Majelis Hakim membacakan putusan Para Terdakwa, Terdakwa Syafrizal menyatakan upaya hukum banding di ruang sidang. Sedangkan 9 terdakwa lainnya menyatakan untuk pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar